Machael Porter mengembangkan model yang berdasar pada 5 kekuatan persaingan di dalam sebuah industri, yaitu:
1.ancaman produk pengganti,
2.ancaman pesaing,
3.ancaman pendatang baru,
4.daya tawar pemasok,
5.daya tawar konsumen.
Lima kekuatan persaingan dalam model ini menentukan potensi esensi pendapatan dari industri tersebut atau segmen turunan dari sebuah industri. Pendekatan yang dikembangkan oleh Porter, yang kemudian dinamai kerangka kerja lima kekuatan, dapat digunakan dalam membantu sebuah perusahaan untuk mencari sebuah posisi di dalam sebuah industri dimana perusahaan dapat bertahan terhadap kekuatan persaingan atau mempengaruhi kekuatan persaingan yang ada.
Kerangka kerja lima kekuatan memberikan cara berpikir yang sistematis mengenai bagaimana kekuatan-kekuatan kompetitif bekerja pada suatu industri dan bagaimana kekuatan tersebut menentukan tingkat pendapatan dari industri yang berbeda dan segmen-segmen industri.
Berikut adalah analisis teori M Porter pada PT TIKI/JNE:
1.Ancaman produk pengganti
Dalam hal ini persaingan ancaman produk pengganti adalah layanan pengiriman uang. TIKI/JNE dipercaya oleh Western Union (WU) untuk menjadi mitra kerja. Western Union adalah perusahaan jasa pengiriman uang secara cepat (real time on line) yang dilakukan lintas negara atau dalam satu negara hanya dalam hitungan detik. Layanan WU di JNE telah dikenal dengan kecepatan, kemudahan, dan keamanannya. Selain itu layanan WU JNE bebas biaya adminstrasi & materai, terpercaya. Strategi yang dilakukan PT TIKI/JNE dalam pengembangan produknya adalah dengan mempertahankan kualitas produk dan memperluas jaringan hingga ke pelosok seta memaksimalisasikan jam operasional.
2.Ancaman pesaing
Persaingan yang semakin ketat dalam perusahaan penyedia ekspedisi/kurir baik dalam negeri/luar negeri merupakan tantangan bagi PT TIKI/JNE untuk menunjukan kinerjanya. Dalam menghadapi persaingan bisnis tersebut PT TIKI/JNE memperluas jaringan dan memaksimalkan lokasi-lokasi yang berpotensi bagi TIKI/JNE.
3.Ancaman pendatang baru
Ancaman pendatang baru dalam bisnis kurir adalah perusahaan kurir seperti DHL, ASPERINDO, Pos Indonesia, Fedex, Cahaya Nusantara Express, Cito Express, dan lain-lain. Dalam menghadapi ancaman pendatang baru, cara yang harus dilakukan PT TIKI/JNE adalah memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pengiriman, memberikan harga yang terjangkau, serta tepat waktu dalam pengiriman.
4.Daya tawar pemasok
Dalam upaya mempercepat pengembangan dan pembangunan diburuhkan investasi. Dalam hal ini, PT TIKI/JNE menggunakan dana internal maupun eksternal yaitu melaui pinjaman bank dan melaui kemitraan dengan perusahaan asing. Menghadapi daya tawar pemasok TIKI/JNE yaitu dengan dibukanya lagi kerjasama guna meningkatkan kerjasama perusahaan serta membina hubungan yang baik dengan para pemasok.
5.Daya tawar konsumen
Daya tawar konsumen pada TIKI/JNE adalah masyarakat umum. Untuk lebih mendekatkan diri dengan pelanggan, TIKI JNE juga telah mengeluarkan JNE Card sehingga bagi pelanggan yang memiliki kartu JNE tersebut, akan memperoleh potongan dengan poin yang mereka kumpulkan. Dengan menghadapi daya tawar konsumen dan mempertahankan konsumen TIKI/JNE lebih meningkatkan fasilitas dan pelayanan sehingga kepercayaan pelanggan semakin tinggi.
Sumber: www.tikijne.co.id
www.wikipedia.com
Perkembangan perusahaan penyedia ekspedisi/kurir di Indonesia sudah semakin banyak dan persaingan antar perusahaan tersebut semakin ketat. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE adalah salah satu perusahaan penyedia ekspedisi/kurir besar di Indonesia. Melayani pengiriman paket ke dalam dan/atau kuar negeri. Dalam membentuk suatu usaha diperlukan manajemen strategic yang baik salah satunya yaitu dengan menerapkan analisis SWOT.
B. PEMBAHASAN
Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa anaisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi.
Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
- Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
- Weakness (W), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
- Opportunity (O), adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan.
- Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan
a. Aspek kekuatan pada PT TIKI
- hemat,
- Aman,
- Pasti,
- Cepat,
- Mudah,
- Lacak,
- Sumber Daya Manusia,
- Penjemputan,
- Kemudahan Pembayaran.
Kelemahan pada PT TIKI yaitu dibidang pelayanan terhadap customer yang dinilai kurang ramah sehingga membuat customer merasa segan dan cenderung dapat mengurangi konsumen.
c. Aspek kesempatan pada PT TIKI
- Dengan kekuatan yang dimiliki TIKI memberikan kepercayaan pada customer dengan tetap memakai jasa TIKI
- Kemajuan teknologi memperluas jaringan pelayanan pada TIKI
Ancaman bagi PT TIKI yaitu banyaknya perusahaan penyedia ekspedisi/kurir yang jg menyediakan jasa pengiriman barang/paket baik di dalam maupun luar negeri seperti DHL,ASPERINDO,dan jasa kurir lainnya.
Sumber: http://blog.unila.ac.id
Tentunya TIKI memiliki beberapa keunggulan bila dibandingkan dengan perusahaan kurir lainnya. Keunggulan itu antara lain adalah:
1.Hemat, karena tarif yang sangat kompetitif dan fleksible.
2.Aman, karena reputasinya yang telah dikenal selama 30 tahun.
3.Pasti, karena memberikan pelayanan yang bergaransi.
4.Cepat, karena memiliki pelayanan yang bervariasi, pengiriman ONS atau REGULER.
5.Mudah, karena TIKI memiliki lebih dari 250 cabang di kota-kota besar seluruh Indonesia.
6.Lacak, pengiriman anda dapat dilacak.
7.Sumber Daya Manusia. Dengan adanya pengembangan SDM di TIKI, maka kami dapat lebih baik melayani anda.
8.Penjemputan, sangat praktis dan ekonomis. Anda cukup angkat telepon, semua barang yang akan Anda kirim akan kami jemput tanpa biaya tambahan.
9.Kemudahan Pembayaran.
Kekurangan:
1. Dibidang pelayanan terhadap customer yang dinilai kurang ramah sehingga membuat customer merasa segan dan cenderung dapat mengurangi konsumen.
Written by Ester Pandiangan
Beberapa tahun terakhir ini gempa melanda tanah air. Jika tahun-tahun sebelumnya Nias dan kawasan Aceh tahun sekarang giliran Padang yang yang terkena guncangan. Ratusan korban berjatuhan demikian pula dengan bangunan-bangunan yang hancur lebur. Menyikapi musibah gempa yang kerap terjadi, mungkinkah rumah tahan gempa menjadi solusinya?
Prof Dr Ing Johannes Tarigan, Ketua Departemen Teknik Sipil USU saat ditemui Global mengatakan, bangunan yang roboh dikarenakan bangunan tersebut tidak kuat menahan gaya horizontal yang ditimbulkan oleh gempa. Mungkin saja sebuah bangunan dapat kuat menahan gaya gravitasi tetapi tidak mampu menahan gaya horizontal.
Penyebabnya adalah karena tiang bangunan tidak didesain dengan baik. Atau untuk lantai bertingkat tidak memiliki tiang sehingga satu sama lain melekat seperti sandwich atau juga ukuran tiang tidak memadai memikul lantai satu dengan yang lainnya. Seperti yang terjadi pada Hotel Ambacan yang roboh karena gempa di Padang.
Kekokohan suatu bangunan bisa dinilai dari desain tiang bangunan. Misalnya saja rumah satu lantai di mana tiang yang seharusnya berdiameter 12 hanya 8 saja. Mungkin kalau tidak terjadi guncangan tidak akan jadi masalah. Namun bila terjadi gempa bangunan seperti ini takutnya tidak akan tahan terhadap guncangan.“Bangun tiang yang kuat akan meminimalisir terjadinya kerusakan dan bahaya terhadap manusia,” terang Johannes.
Lebih jauh Johanne mengungkapkan, penggunaan material ringan bisa menjadi alternatif. Misalnya konsep back to nature yakni dengan menggunakan kayu atau bahkan bambu. Bila memang ada ketersediaan Johannes menilai penggunaan material kayu tidak masalah. Namun untuk bangunan tinggi tentunya mustahil untuk dilakukan.
Sebenarnya pemilihan material ringan seperti kayu dikatakan tahan terhadap gempa ini dinilai dari hukum fisika dimana gaya sama dengan massa dikali percepatan. Sehingga bila makin besar berat jenisnya maka makin besar pula gaya yang dihasilkan. Sehingga kayu lebih bisa menahan gempa ketimbang beton.
“Namun pada dasarnya menggunakan material beton atau kombinasi dengan baja aman-aman saja. Asal didesain dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan. Tidak dikurangi dengan alasan meringankan biaya.Hanya saja yang seringnya menjadi 'memberatkan' karena biayanya lebih mahal 20% hingga 30 % karena ada tambahan besi pada tiang-tiangnya,” papar Johannes.
Johannes menilai masyarakat Indonesia kurang memiliki kesadaran akan pentingnya faktor keselamatan.Asalkan murah dan tidak memerhitungkan pertimbangan ke depan. Pun sebaiknya pascagempa di Nias maupun Aceh, masyarakat ataupun pemerintah setempat dan pemilik bangunan-bangunan tinggi memeriksakan bangunannnya. Guna mengantisipasi gempa yang mungkin akan terjadi selanjutnya.
Seperti yang dilakukan Hotel Asean dan Bank Sumut pascagempa di Nias tahun yang silam. “Bila rumah sudah retak-retak akibat gempa sebaiknya penghuni segera memeriksa kepada konsultan arsitek,” imbau Johannes.
Ia juga memberi saran kepada masyarakat awam untuk berhati-hati ketika akan membangun rumah. Rumah satu lantai harus punya tiang yang baik ukuran 20 x 20, diameter besi jangan terlampau kecil standardnya 12 kalau bisa juga yang ulir atau bergerigi. Harus ada sloofnya, ring baloknya dengan perbandingan campurannya 1;2;3. “Untuk rumah tipe tipe 36, 56, 70 cukup menerapkan seperti ini,” pungkasnya.
Sumber: Harian Global
Visi:
Menjadi perusahaan dengan standar Internasional dibidang jasa distribusi yang mampu melayani kebutuhan segenap lapisan masyarakat dan dapat diterima menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Misi:
• Memadukan jasa pengiriman, kepabeanan, pergudangan, pendistribusian dalam satu sistem yang terintegrasi secara efektif dan fleksibel.
• Mendayagunakan jaringan dan infrastruktur yang dimiliki sebagai kontribusi pada proses perputaran roda ekonomi dengan didukung SDM yang professional dan memiliki itegritas moral yang tinggi.
• Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi secara tepat guna.
• Mendorong pertumbuhan usaha yang berkeseinambungan dalam rangka mencapai kesejahteraan karyawan dan senantiasa meningkatkan tanggung jawab sosial.
Nilai-Nilai Dasar
Jujur
Adil
Disiplin
Tanggung Jawab
Kerjasama
Peduli
Visioner
Filosofi
Efektif, Efisien, Fleksibel & Seimbang
-Visi dari perusahan diatas termasuk visi strategic karena visi strategic adalah visi yang mudah dipahami, diterima semua pihak dalam organisasi. Selain itu visi strategic mampu merefleksikan aspurasu manajemen an memberikan gambaran yang jelas mengenai masa depan perusahaan.
-Melihat misi daru perusahaan tersebut sudah mampu menjawab pertanyaan “bagaimana mencapai visi”
1. Sebelum tidur biasain membersihkan bibir dengan produk khusus pembersih bibir
2. Olesin madu atau minyak zaitun di bibir setiap malam, dalam seminggu bibir kamu bisa lembut dan merah.
3. Pake Lip balm satu atau dua kali sehari. Kalau bibir kamu kering banget, usahakan sesering mungkin siolesi lip balm. Pilih lip balm yang mengandung tabir surya dengan SPF 15, biar bisa melindungi bibir dari sengatan matahari.
4. Misalkan kamu menggunakan masker, jangan sampe masker atau produk peeling sampai kena bibir, karena efaknya bikin bibir kamu kering atau iritasi.
Thomas S. Kaihatu
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Petra Surabaya
Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global. Kedua, krisis ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan
penerapan GCG (Daniri, 2005).
Pada tahun 1999, kita melihat negara-negara di Asia Timur yang sama-sama terkena krisis mulai mengalami pemulihan, kecuali Indonesia. Harus dipahami bahwa kompetisi global bukan kompetisi antarnegara, melainkan antarkorporat di negaranegara tersebut. Jadi menang atau kalah, menang atau terpuruk, pulih atau tetap terpuruknya perekonomian satu negara bergantung pada korporat masing-masing (Moeljono, 2005).
Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar. Dalam bahasa khusus, korporat kita belum menjalankan governansi (Moeljono). Survey dari Booz-Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah dengan skor 2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Rendahnya kualitas GCG korporasi-korporasi diIndonesia ditengarai menjadi kejatuhan perusahaanperusahaan tersebut.
Konsultan manajemen McKinsey & Co, melalui penelitian pada tahun yang sama, menemukan bahwa sebagian besar nilai pasar perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di pasar modal (sebelum krisis) ternyata overvalued. Dikemukakan bahwa sekitar 90% nilai pasar perusahaan publik ditentukan oleh growth expectation dan sisanya 10% baru ditentukan oleh current earning stream. Sebagai pembanding, nilai dari perusahaan publik yang sehat di negara maju ditentukan dengan komposisi 30% dari growth expectation dan 70% dari current earning stream, yang merupakan kinerja sebenarnya dari korporasi. Jadi, sebenarnya terdapat ”ketidakjujuran” dalam permainan di pasar modal yang kemungkinan dilakukan atau diatur oleh pihak yang sangat diuntungkan oleh kondisi tersebut.
Perhatian terhadap corporate governance terutama juga dipicu oleh skandal spektakuler seperti, Enron, Worldcom, Tyco, London & Commonwealth, Poly Peck, Maxwell, dan lain-lain. Keruntuhan perusahaan-perusahaan publik tersebut dikarenakan oleh kegagalan strategi maupun praktek curang dari manajemen puncak yang berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama karena lemahnya pengawasan yang independen oleh corporate boards.
PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak
dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap
pemegang saham.
Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory di mana pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Ada empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep good corporate governance, (Kaen, 2003; Shaw, 2003) yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Konsep good corporate governance baru populer
di Asia. Konsep ini relatif berkembang sejak tahun 1990-an. Konsep good corporate governance baru dikenal di Inggris pada tahun 1992. Negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD (kelompok Negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara) mempraktikkan pada tahun 1999.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan
yang berlaku.
TAHAP-TAHAP PENERAPAN GCG
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan.
Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan GCG menggunakan pentahapan berikut (Chinn, 2000; Shaw,2003).
Tahap Persiapan
Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama: 1) awareness building, 2) GCG assessment, dan 3) GCG manual building. Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok.
GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini perlu guna memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah
yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. Dengan kata lain, GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspekaspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya.
GCG manual building, adalah langkah berikut setelah GCG assessment dilakukan. Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Penyusunan manual dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:
• Kebijakan GCG perusahaan
• Pedoman GCG bagi organ-organ perusahaan
• Pedoman perilaku
• Audit commitee charter
• Kebijakan disclosure dan transparansi
• Kebijakan dan kerangka manajemen resiko
• Roadmap implementasi
Tahap Implementasi
Setelah perusahaan memiliki GCG manual, langkah selanjutnya adalah memulai implementasi di
perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama yakni:
1. Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya
sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada
di bawah pengawasan direktur utama atau salah satu direktur yang ditunjuk sebagai GCG
champion di perusahaan.
2. Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup pula upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.
3. Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upayaupaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan
berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi benarbenar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk
mengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik GCG yang ada. Terdapat banyak perusahaan konsultan yang dapat memberikan jasa audit yang demikian, dan di Indonesia ada beberapa perusahaan yang melakukan scoring. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory misalnya seperti yang diterapkan di lingkungan BUMN. Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan dalam implementasi GCG sehingga dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikan.
BUDAYA ORGANISASI
Laporan World Competitiveness Report yang dirilis pada bulan Mei 2005 menunjukkan, dari 60 negara yang disurvei, Indonesia berada pada rangking 59. Fakta ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai organisasi Negara bangsa memerlukan budaya organisasi. Budaya perusahaan merupakan konsep baru yang berkembang dari ilmu manajemen dan ilmu psikologi industri dan organisasi (Moeljono,2005). Bidangbidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi. Konsep budaya perusahaan merupakan perkembangan lebih lanjut dari ilmu manajemen dan organisasi. Manajemen sebagai sebuah disiplin baru lahir pada awal abad dekade kedua atau akhir dekade pertama abad ke-20. Dalam perkembangannya sampai saat ini, banyak pendekatan dan konsep manajemen yang ditawarkan oleh pakar manajemen. Pada era rasional saintifik, 25 tahun pertama (1910-1935) dipakai untuk menentukan atau menemukan struktur organisasi atau struktur kerja yang efisien. Ini adalah eranya Frederick Taylor dan Hendry Fayol.
Dua puluh tahun berikutnya (1935-1955) para pemikir dan praktisi manajemen mencoba menerapkan model-model matematik atau cara-cara analisis kuantitatif untuk meningkatkan produktivitas di tempat kerja. Ini adalah masa tumbuhnya modelmodel optimasi dalam bidang operation research. Lima belas tahun berikutnya (1955-1970) pemikir manajemen mencoba menerapkan cara berpikir sistem dalam bidang manajemen. Pada saat itu, berpikir sistem atau pendekatan sistem adalah topik pembicaraan yang hangat di antara orang-orang manajemen. Era kuantitatif-humanistik dimulai dengandiperkenalkannya pendekatan berpikir strategik dalam manajemen. Strategi korporat, strategi bisnis, perencanaan strategik, analisis SWOT adalah topik pembicaraan yang dianggap mutakhir antara tahun 1970-1980. Sesudah itu para pemikir manajemen masuk ke dalam bidang yang lebih lunak lagi, yaitu budaya perusahaan. Pakar manajemen berbicara dan meneliti tentang pentingnya tata-nilai yang menjadi inti budaya perusahaan dalam menentukan kinerja perusahaan.
Sesudah itu, pada tahun 1980-1985, para pakar dan pemikir manajemen memasukkan manajemen inovasi sebagai salah satu bagian dari disiplin manajemen. Menjelang tahun 2000-an, para pakar manajemen berbicara tentang organisasi belajar, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan modal-maya (virtual-capital). Dengan masuknya konsep budaya organisasi, manajemen inovasi, dan organisasi belajar, organisasi dipandang sebagai makhluk hidup atau komunitas. Organisasi sebagai mesin melaksanakan tujuan yang telah ditetapkan oleh perancangnya, sedangkan organisasi sebagai makhluk hidup atau komunitas menetapkan dan memiliki tujuan sendiri. Cara pandang organisasi sebagai kumunitas membawa perubahan besar dalam cara pandang mengenai peran dan posisi manusia dalam organisasi.
PENERAPAN GCG DI INDONESIA
Krisis ekonomi yang menghantam Asia telah berlalu lebih dari delapan tahun. Krisis ini ternyata
berdampak luas teutama dalam merontokkan rezimrezim politik yang berkuasa di Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia. Ketiga Negara yang diawal tahun 1990-an dipandang sebagai “the Asian tiger”, harus mengakui bahwa pondasi ekonomi mereka rapuh, yang pada akhirnya merambah pada krisis politik. Setelah delapan tahun, sejak krisis tersebut melanda, kita sekarang dapat melihat pertumbuhan kembali Negara-negara yang amat terpukul oleh krisis
tersebut. Korea Selatan yang pernah terjangkit kejahatan financial yang melibatkan para eksekutif puncak perusahaan-perusahaan blue-chip, kini telah pulih. Perkembangan yang sama juga terlihat dengan Thailand maupun Negara-negara ASEAN lainnya. Bagaimana dengan Indonesia?. Era pascakrisis ditandai dengan goncangan ekonomi berkelanjutan. Mulai dari restrukturisasi sektor perbankan, pelelangan asset para konglomerat, yang berakibat pada
penurunan iklim berusaha (Bakrie,2003). Kajian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) menunjukkan beberapa faktor yang memberi kontribusi pada krisis di Indonesia. Pertama, konsentrasi kepemilikan perusahaan yang tinggi; kedua, tidak efektifnya fungsi pengawasan dewan komisaris, ketiga; inefisiensi dan rendahnya transparansi mengenai prosedur pengendalian merger dan akuisisi perusahaan; keempat, terlalu tingginya ketergantungan pada pendanaan eksternal; dan kelima, ketidak memadainya pengawasan oleh para kreditor. Tantangan terkini yang dihadapi masih belum dipahaminya secara luas prinsip-prinsip dan praktek good corporate governance oleh kumunitas bisnis dan publik pada umumnya (Daniri, 2005). Akhirnya komunitas internasional masih menempatkan Indonesia pada urutan bawah rating implementasi GCG sebagaimana dilakukan oleh Standard & Poor, CLSA, Pricewaterhouse Coopers, Moody`s Morgan, and Calper`s. Kajian Pricewaterhouse Coopers yang dimuat di
dalam Report on Institutional investor Survey (2002) menempatkan Indonesia di urutan paling bawahbersama China dan India dengan nilai 1,96 untuk transparansi dan keterbukaan. Jika dilihat dari ketersediaan investor untuk memberi premium terhadap harga saham perusahaan publik di Indonesia, hasil survey tahun 2002 menunjukkan kemajuan dibandingkan hasil survey tahun 2000. Pada tahun 2000 investor bersedia membayar premium 27%, sedang di tahun 2002 hanya bersedia membayar 25% saja. Hal ini menunjukkan persepsi investor terhadap resiko tidak dijalankannya GCG, menjadi lebih baik. Secara keseluruhan urutan teratas masih ditempati oleh Singapura dengan skor 3,62, Malaysia dan Thailand mendapat skor 2,62 dan 2,19.
Laporan tentang GCG oleh CLSA (2003), menempatkan Indonesia di urutan terbawah dengan
skor 1,5 untuk masalah penegakan hukum, 2,5 untuk mekanisme institusional dan budaya corporate governance, dan dengan total 3,2. Meskipun skor Indonesia di tahun 2004 lebih baik dibandingkan dengan 2003, kenyataannya, Indonesia masih tetap berada di urutan terbawah di antara Negara-negara Asia. Faktor-faktor penyebab rendahnya kinerja Indonesia adalah penegakan hukum dan budaya corporate governance yang masih berada di titik paling rendah di antara Negara-negara lain yang sedang tumbuh di Asia. Penilaian yang dilakukan oleh CLSA didasarkan pada faktor eksternal dengan bobot 60% dibandingkan faktor internal yang hanya diberi bobot 40% saja. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi GCG di Indonesia membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan penegakan yang lebih nyata lagi.
Implementasi GCG
Terdapat tiga arah agenda penerapan GCG diIndonesia (BP BUMN, 1999) yakni, menetapkan kebijakan nasional, menyempurnaan kerangka nasional dan membangun inisiatif sektor swasta. Terkait dengan kerangka regulasi, Bapepam bersama dengan self-regulated organization (SRO) yang didukung oleh Bank Dunia dan ADB telah menghasilkan beberap proyek GCG seperti JSX Pilot project, ACORN, ASEM, dan ROSC. Seiring dengan proyek-proyek ini, kementerian BUMN juga telah mengembangkan kerangka untuk implementasi GCG. Dalam kaitan dengan peran dan fungsi tersebut, BAPEPAM dapat memastikan bahwa berbagai peraturan dan ketentuan yang ada, terus menerus disempurnakan, serta berbagai pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal regulatory framework, untuk mengkaji
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan korporasi dan program reformasi hukum,
pada umumnya terdapat beberapa capaian yang terkait dengan implementasi GCG seperti diberlakukannya undang-undang tentang Bank Indonesia di tahun 1998, undang-undang anti korupsi tahun 1999, dan undang-undang BUMN, serta privatisasi BUMN tahun 2003. Demikian pula dengan proses amandemen undang-undang perseroan terbatas, undang-undang pendaftaran perusahaan, serta undang-undang kepailitan yang saat ini masih sedang dalam proses penyelesaian. Dalam pelaksanaan program reformasi hukum, terdapat beberapa hal penting yang telah diterapkan, misalnya pembentukan pengadilan niaga yang dimulai tahun 1997 dan pembentukan badan arbitrasi pasar modal tahun 2001. Bergulirnya reformasi corporate governance masih menyisakan hal-hal strategis yang harus dikaji, seperti kesesuaian dan sinkronisasi berbagai peraturan perundangan yang terkait.
Demikian pula yang terkaitdengan otonomi daerah, permasalahan yang timbul dalam kerangka regulasi adalah pemberlakuan undang-undang otonomi daerah yang cenderung kebablasan tanpa diikuti dengan kesadaran dan pemahaman good governance itu sendiri. Inisiatif di sektor swasta terlihat pda aktivitas organisasi-organisasi corporate governance dalam bentuk upaya-upaya sosialisasi, pendidikan, pelatihan, pembuatan rating, penelitian, dan advokasi. Pendatang baru di antara organisasi-organisasi ini adalah IKAI dan LAPPI. IKAI adalah asosiasi untuk para anggota komite audit, sedangkan LAPPI (lembaga advokasi, proxi, dan perlindungan investor) pada dasarnya berbagi pengalaman dalam shareholders activism, dengan misi utama melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas. Dalam penerapan GCG di Indonesia, seluruh pemangku kepentingan turut berpartisipasi. Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance yang diawal tahun 2005 di ubah menjadi Komite Nasional Kebijkan Governance telah menerbitkan pedoman GCG pada bulan Maret 2001. Pedoman tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Pedoman GCG Perbankan Indonesia, Pedoman untuk komite audit, dan pedoman untuk komisaris independen di tahun 2004. Semua publikasi ini dipandang perlu untuk memberikan acuan dalam mengimplementasikan GCG. Pemerintah pun melakukan upaya-upaya khusus bergandengan tangan dengan komunitas bisnis dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan GCG. Dua sektor penting yakni BUMN dan Pasar Modal telah menjadi perhatian pemerintah.
Aspek baru dalam implentasi GCG di lingkungan BUMN adalah kewajban untuk memiliki statement of corporate intent (SCI). SCI pada dasarnya adalah komitmen perusahaan terhadap pemegang saham dalam bentuk suatu kontrak yang menekankan pada strategi dan upaya manajemen dan didukung dengan dewan komisaris dalam mengelola perusahaan. Terkait dengan SCI, direksi diwajibkan untuk menanda tangani appointment agreements (AA) yang merupakan komitmen direksi untuk memenuhi fungsi-fungsi dan kewajiban yang diembannya. Indikator kinerja direksi terlihat dalam bentuk reward
and punishment system dengan meratifikasi undangundang BUMN. Pasar modal juga perlu menerapkan prinsipprinsip GCG untuk perusahaan publik. Ini ditunjukkan melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang menyatakan bahwa seluruh perusahaan tercatat wajib melaksanakan GCG. Implementasi GCG dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepentingan investor, terutam para pemegang saham di perusahaan-perusahaan terbuka. Di samping itu, implementasi GCG akan mendorong
tumbuhnya mekanisme check and balance di lingkungan manajemen khususnya dalam memberi
perhatian kepada kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini terkait dengan peran pemegang saham pengendali yang berwenang mengangkat komisaris dan direksi, dan dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan. Di samping pelindungan investor, regulasi mewajibkan sistem yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi bisnis antar perusahaan dalam satu grup yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Semangat untuk memperoleh persetujuan publik dalam transaksi, merupakan bentuk penerapan prinsip akuntabilitas.
Diperkenalkannya komisaris independen, komite audit, dan sekretaris perusahaan juga menjadi fokus regulasi BEJ. Independensi komisaris dimaksudkan untuk memastikan bahwa komisaris independen tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham, dengan direksi dan dengan komisaris; tidak menjabat direksi di perusahaan lain yang terafiliasi;
dan memahami berbagai regulasi pasar modal. Sedangkan terkait dengan kewajiban untuk memiliki direktur independen, dalam sistem two tier yang kita anut, justru akan lebih efektif bilamana bursa mewajibkan perusahaan untuk memiliki komite nominasi dan remunerasi.
Tujuan pedoman tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas disclosure perusahaan-perusahaan publik. Pedoman ini merupakan hasil kolaborasi antara BEJ, IAI, AEI, dan Bapepam. Perkembangan terbaru di Pasar modal adalah batas waktu penyerahan laporan tahunan yakni 90 hari sejak tutup buku, lebih pendek dari regulasi sebelumnya yakni 120 hari. Regulasi ini merupkan indikas kekonsistenan penegakan GCG oleh Bapepam.
KESIMPULAN
Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan
nilai fundamental perusahaan.
Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate
Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan governansi.
Recent Comments